Kualitas Guru Lintas Zaman
(SPG – Sertifikasi – UKG)
By: Suyatno
Salam Pendidikan Indonesia,
Sebelum menulis tentang UKG saya ingin menampilkan dulu tulisan saya dulu tentang SERTIFIKASI GURU. Karena tulisan tersebut ditulis sebelum menjadi kompasianer, maka insya Allah tulisan saya berikutnya tentang pengalaman atau opini tentang UKG. Tulisan ini saya beri judul “Kualitas Guru Lintas Zaman (SPG-SERTIFIKASI-UKG).
Semoga kualitas guru dari zaman ke zaman bisa lebih meningkat, seiring dengan meningkatnya sarana dan prasarana baik yang terkait dengan TIK-nya maupun kualitas pendidikan SDM-nya. Tulisan saya seharusnya diawali dengan potret guru di zaman SPG (Sekolah Pendidikan Guru), namun karena saya tidak sempat merasakan pendidikan di SPG, karena tahun 1990 pemerintah telah menggantinya dengan pendidikan setara D-2 yakni PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar).
Selanjutnya Guru Indonesia terutama guru sekolah dasar memasuki zaman PGSD, seiring dengan tantangan yang ada dan tuntutan kebutuhan masyarakat akan pendidikan, kualitas guru pun ditingkatkan dari yang tadinya hanya SPG (setingkat dengan SMA) maka menjadi S2, lalu ditingkatkan lagi menjadi S1 pada zaman sertifikasi seperti saat ini.
Tulisan yang saya tulis pada waktu itu berjudul “Meluruskan Arah dan Tujuan Sertidfikasi Guru”, namun ketika saya akan meng-upload-nya ke kompasiana ini saya saya sudah mencarinya dilaptop ini, namun tidak berhasil menemukannya karena saya menulisnya waktu itu masih di komputer sekolah. Saya hanya menemukannya di kliping, karena pernah di muat di Suara Bekasi :
Ketika memasuki lintas zaman SERTIFIKASI guru, kita dan masyarakat berharap mendapatkan peningkatan kualitas pendidikan yang diawali dengan kualitas gurunya terlebih dahulu.
Peningkatan kualitas dan kompetensi guru berdasarkan UU Guru dan Dosen berkutat antara seputar kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional atau sering disingkat dengan PKS-P. Mana yang lebih penting dan diutamakan dari keempat kompetensi dasar guru tersebut ? sementara menurut pedoman dari kementrian pendidikan nasional memalui lembaga yang bernama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan Dan Kebudayaan Dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Bpsdmpk-Pmp)
UKG hany fokus kepada Pedagogik dan Profesional, sebagaimana yang tertulis dalam paduan UKG : “Pengembangan instrumen uji kompetensi awal terdiri atas kisi-kisi dan butir soal. Soal UKG dikembangkan oleh Tim Ahli dengan bentuk soal obyektif tes jenis pilihan ganda dengan 4 opsi pilihan jawaban.Komposisi instrumen tes adalah 30% kompetensi pedagogik dan 70% kompetensi profesional dengan waktu pengerjaan soal ujian adalah 120 menit dan jumlah soal maksimal 100 butir soal. Kecuali guru Tuna Netra waktu yang diberikan 180 menit”.
Terlepas dari plus-minus keberhasilan program UKG baik dari sisi teknis pelaksanaan maupun dari output yang diharapkan, yakni sebagaimana tujuan dari UKG tersebut yaitu :
1. Pemetaan penguasaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional) sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
2. Sebagai entry point penilaian kinerja guru dan sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru.
Tetapi masukan pemikiran yang konstruktif demi perbaikan kualitas dan pelayanan pendidikan Indonesia di masa depan perlu kita perhatikan antara lain validitas dan reliabilitas sistem penilaian yang ada terhadap tujuan UKG yang sesungguhnya.
Sebagai contoh misalnya terkait dengan pemetaan kompetensi guru, apakah tidak ada cara lain yang lebih efektif, mengoptimalkan struktur yang ada dan tepat sasaran. Atau terkait dengan penilaian kinerja guru, mengapa tidak diberdayakan struktur yang ada mulai dari pimpinan sekolah, tingkat gugus, dinas UPTD tingkat kecamatan sampai diknas Kabupaten/Kota. Sehingga tidak menimbulkan buruk sangka yang menyatakan bahwa di balik kegiatan ini hanya untuk menghabiskan atau meningkatkan daya serap anggaran saja.
Kenyataan yang terjadi dilapangan masih banyak catatan dari peserta antara lain terkait sarana yang belum siap, soal-soal yang tidak ada relevansinya dengan materi pengajaran, sistem guru kelas dan guru bidang studi yang diterapkan di sekolah sehingga seorang guru belum tentu menguasai semua aspek bidang studi yang ada, dll.
Semoga kualitas guru lintas zaman dari tahun ke tahun semakin terjadi adanya pemerataan, bukan hanya dari sisi penyebarannya (kota-desa-terpencil), tetapi dari sisi kemampuan akademiknya dan dari sisi kesejahteraannya. Insya Allah dengan sifat-sifat yang siddiq (jujur) dari semua stakeholder yang ada, sifat amanah, sifat tabligh (objektif dan dapat dipertanggung jawabkan secara publik) dan sifat profesional, merupakan inti sari dari pengamalan sifat para nabi yakni sidiq, amanah, tabligh dan fathonah.
Guru-guru memiliki kompetensi yang standar dan seimbang antara pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional sehingga guru lintas zaman tersebut layak dikategorikan sebagai guru teladan. [DM]
Salam Pendidikan Indonesia.